Mantan Pasien Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa Sayat Leher Perawat

Seorang remaja mantan pasien panti penderita gangguan jiwa dan ketergantungan narkoba berinsial RA menyayat leher mantan perawatnya

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 07:30 WIB
Mantan Pasien Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa Sayat Leher Perawat
ILUSTRASI Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya RA dipersangkakan dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini