Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Bareng Mantan Pacar

Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar video dan syur bersama mantan pacarnya, EJ (23).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 21:27 WIB
Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Bareng Mantan Pacar
Seorang pemuda berinisial RA ditangkap polisi karena menyebar foto dan video syur.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya, EJ (23). Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu menyebar video syur bersama mantan pacar agar lamarannya diterima.

Peristiwa pemuda menyebar foto dan video syur bersama mantan pacar itu terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu teman EJ mengaku mendapatkan kirimian foto dan video melalui aplikasi WhatApp.

Isi foto dan video itu yakni korban bersama seorang pria dengan kondisi telanjang dada.

Baca Juga:Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang

Wajah pria pada  foto dan video tersebut ditutup emotion sehingga tak diketahui siapa pria tersebut.

Setelah itu, EJ meminta temannya mengirimkan nomor pengirim foto dan video. EJ menduga kuat bahwa penyebar foto dan video syur itu merupakan mantan pacarnya yang tak lain adalah RA.

Ternyata,  RA tak hanya menyebar foto dan video syur melalui aplikasi WhatsApp. Dia juga membagikan foto dan video syur kepada temannya melalui akun facebook.

Akhirnya, RA mengirim video dan foto asusila itu kepada EJ serta mengancam agar pinangannya diterima.

"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:Michael Yukinobu Defretes Akui Takut Jadi Tersangka Video Syur

Dia menerangkan, pihak kepolisian langsung melacak keberadaan RA. Dia kemudian diketahui berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.

Saat ditangkap, RA mengaku melakukan tindakan tersebut karena lamarannya ditolak pihak keluar EJ. Pasalnya, RA masih belum memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan atas kasus itu yakni tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Saat ini pihak kepolisian masih terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini