Polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Okta Apriyanto, warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Meliyanti dan Okta Apriyanto sudah 2 tahun hidup bersama sebagai suami istri siri. Selama 2 tahun itu, Okta Apriyanto jual Meliyanti sebagai pekerja seks dengan menerima tawaran secara online atau booking online (BO).
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan penuh misteri di lemari kamar Hotel Royal Phoenix, Kamis siang.
Mayat perempuan korban pembunuhan itu ditemukan pegawai hotel yang bermaksud membersihkan kamar.
Saat ditemukan, mayat perempuan itu dalam posisi duduk di dalam lemari, dan ditindih tas.
Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban memesan kamar hotel dengan seorang pria.
Pria yang tak lain adalah tersangka lantas minta diantar pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dengan alasan akan kembali ke Wonosobo karena kerabatnya meninggal dunia.