Sekuriti Hamili Anak Kandung Sudah Tujuh Kali Beraksi

Dia menyampaikan hal itu saat diperiksa polisi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 10 Februari 2021 | 08:00 WIB
Sekuriti Hamili Anak Kandung Sudah Tujuh Kali Beraksi
ILUSTRASI Kasus pencabulan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Seorang sekuriti berinisial RAH (49) sudah tujuh kali beraksi menggagahi anak kandungnya, D (16). Dia menyampaikan hal itu saat diperiksa polisi.

Ayah hamili anak kandung ini mengaku tinggal serumah bersama dia orang anak kandungnya, D dan GA.

RAH ditagkap polisi setelah dilaporkan GA karena mendapatkan informasi kalau ayahnya menggagahi D.

Ayah memnggagahi anak kandung sampai hamil ini telah ditangkap polisi. Hal itu dibenarkan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.

Baca Juga:Viral Seorang Pria Hendak Bunuh Diri di Flyover Rawa Panjang Bekasi

"Sudah ditangkap dan diproses hukum," katanya melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik dikutip dari digtara.com , Selasa (9/2/2021).

Aksi ayah hamili anak kandung terkuak saat sang anak dinyatakan positif hamil setelah memeriksa ke dokter karena tidak menstruasi selama dua bulan.

GA pun langsung melapor ke polisi setelah tahu bahwa yang melakukan tindakan tersebut merupakan ayahnya.

Kepada polisi D mengaku istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.

Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Minta 5 Ribu Karung Pasir, Desa Pantai Bahagia Bekasi Cuma Terima Seribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini