Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta

Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:40 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta
Personel Satpol PP Kota Bekasi mendata warga yang melakukan pelanggaran prokes di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Denda itu dikumpulkan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021).

Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, denda pelanggaran prokes itu diterima dari sebanyak 56 orang yang terjaring operasi yustisi.

Saut menerangkan, pelaksaan operasi yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Sahat, operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga:Soal Identitas Pelaku Begal Sadis di Bekasi, Ini Kata Polisi

"Dalam pelaksanaanya kegiatan operasi yustisi ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan," kata Sahat di Bekasi, Selasa (2/2/2021).

Dia menerangkan, pelaksaan operasi yustisi dilakukan dengan memberhentikan pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker di sekitar Pasar Kranji Bekasi.

Setelah itu, para pelanggar prokes itu didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu, mereka disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Marlianti Tambunan.

"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," ujarnya.

Jumlah denda dari 56 pelanggar sebesar Rp 2.336.000 itu kemudian masuk ke kas daerah Kota Bekasi melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi.
Dia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul lebih besar dibanding operasi yustisi sebelumnya pada Kamis (28/1/2021) sebesar Rp 1.674.000.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ikut Buru Pelaku Begal Sadis di Bekasi

Pemkot Bekasi, kata Sahat, akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga semakin taat pada peraturan. Khususnya, dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Berita Terkait

"Iya itu percobaan perampasan kendaraan bermotor, saat ini korban masih menderita sakit jadi belum membuat laporan polisi," katanya.

bekaci | 23:34 WIB

"Jadi dia melayani masyarakat jangan dengar dari balik kursi, kroscek betul anak buahnya seperti apa, kata pemilik STIE Tribuana, Suroyo.

bekaci | 16:27 WIB

"Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut,"

bekaci | 16:15 WIB

Santi Susilawati terkapar dengan luka serius di punggungnya

deli | 11:32 WIB

Kami ini ibarat orang di tinju sudah di KO, telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini, ucapnya.

bekaci | 12:15 WIB

News

Terkini

STIE Tribuana Bekasi membantah tudingan yang sebut bahwa kampus yang izinnya dicabut oleh Kemendikbudristek itu persulit mahasiswa yang imgin pindah kampus.

News | 21:03 WIB

Bayangan orang kampung itu kuliah itu mahal, di STIE Tribuana tidak terpenuhi hak yang diberikan oleh pemerintah,"

News | 16:30 WIB

Suroyo SE diketahui pada Pemilu 2024 mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat.

News | 16:04 WIB

Popularitas harus dapat dikonversi menjadi elektabilitas,

News | 18:18 WIB

Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa STIE Tribuana Bekasi pasca Kemendikbudristek mencabut izin kampus tersebut.

News | 15:14 WIB

Perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

News | 13:36 WIB

Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit, ujarnya.

News | 17:24 WIB

Berdasarkan hasil pemantauan melalui CCTV, Wahyu mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian hanya dalam waktu 10 menit.

News | 15:02 WIB

Salah baca google maps berujung petaka bagi pengendara mobil CR-V saat melintas di Tambun, Bekasi.

News | 11:17 WIB

Para petani di desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi mengeluhkan kondisi yang mereka alami, gagal panen disebabkan kekeringan.

News | 20:30 WIB

Menurut Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, uang Rp800 juta untuk perbaiki jalan rusak sepanjang 160 meter.

News | 19:57 WIB

Ada pembuangan bayi di lingkungan saya di buang di tempah sampah, ditemuin sama warga saya warga RT 04,

News | 21:15 WIB

Menurut Syaikhu, Jokowi sebagai kepala negara harus mampu menjaga netralitas. Agar kontestasi politik dapat berjalan dengan semestinya.

News | 16:00 WIB

"Masih sangat mungkin Sandiaga (Uno) masuk dalam bursa Cawapres kita, kata Syaiku, di Bekasi.

News | 14:08 WIB

Langkah tersebut kata Junaedi juga bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

News | 19:02 WIB
Tampilkan lebih banyak