Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta

Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:40 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di Pasar Kranji Baru Bekasi Terkumpul Rp 2,3 Juta
Personel Satpol PP Kota Bekasi mendata warga yang melakukan pelanggaran prokes di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Denda itu dikumpulkan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021).

Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, denda pelanggaran prokes itu diterima dari sebanyak 56 orang yang terjaring operasi yustisi.

Saut menerangkan, pelaksaan operasi yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Sahat, operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga:Soal Identitas Pelaku Begal Sadis di Bekasi, Ini Kata Polisi

"Dalam pelaksanaanya kegiatan operasi yustisi ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan," kata Sahat di Bekasi, Selasa (2/2/2021).

Dia menerangkan, pelaksaan operasi yustisi dilakukan dengan memberhentikan pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker di sekitar Pasar Kranji Bekasi.

Setelah itu, para pelanggar prokes itu didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu, mereka disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Marlianti Tambunan.

"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," ujarnya.

Jumlah denda dari 56 pelanggar sebesar Rp 2.336.000 itu kemudian masuk ke kas daerah Kota Bekasi melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi.
Dia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul lebih besar dibanding operasi yustisi sebelumnya pada Kamis (28/1/2021) sebesar Rp 1.674.000.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ikut Buru Pelaku Begal Sadis di Bekasi

Pemkot Bekasi, kata Sahat, akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga semakin taat pada peraturan. Khususnya, dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini