SuaraBekaci.id - Pihak kepolian akan melalukan gelar perkara kasus dugaan tindakan pidana aktivitas rekening FPI atau Front Pembela Islam pada hari ini, Selasa (2/2/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, gelar perkara kasus dugaan tindakan pidana rekening FPI akan dilakukan bersama peyidik dari fungsi terkait.
Yakni, penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"InsyaAllah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," katanya, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:Laporan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Sudah Diserahkan ke Polisi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya menemukan duggan unsur pidana pada aktivitas transaksi rekening milik FPI. Hal tersebut diiketahui setelah PPATK memeriksa dan menganalisis 92 rekening bank milik FPI.
Dia menambahkan, hasil pemerikaan dan analisis rekening tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.