Ambroncius Nababan Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri

Ambroncius Nababan Ditahan Agar Tidak Kabur

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 21:48 WIB
Ambroncius Nababan Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis , Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri. Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021 mendatang.

Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjadi tersangka atas dugaan konten rasis yang mengarah pada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dilansir dari Antara, alasan penahanan terhadap Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polres, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Ambroncius Nababan ditahan mulai hari ini sampai 15 Februari 2021.

Baca Juga:Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri

"Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penahanan kepada Ambroncius Nababan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan profesional dan akuntabel.

Baca Juga:Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak