SuaraBekaci.id - AM (20), salah satu pemuda yang tinggal di Kecamatan Picung, Pandeglang diduga memasukkan jarinya ke kemaluan seorang balita yang masih berusia 3 tahun. Pemuda Picung ini melawan dugaan tersebut meskipun kini telah ditangkap polisi
AM tidak merasa melakukan tindakan cabul tersebut. Selain itu, pemuda Picung Pandeglang ini merasa difitnah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, AM beraksi dengan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah.
Lalu, dia mengajak balita itu main dokter-dokteran. Saat itu, AM diduga memainkan kemaluan korbannya menggunakan jari.
“Pengakuan korban bahwa saat korban main di rumah terlapor yang masih tetangga korban, alat kelamin korban dimasukan jari tangan oleh tersangka hingga berdarah," kata AKP Mochamad Nandar dilansir dari bantennews.co.id -- jaringan Suara.com. Rabu (27/1/2021).
Selanjutnya, korban yang trauma menceritakan hal tersebut kepada ibunya soal peristiwa yang dia alami.
"Dikuatkan hasil visum dimana kemaluan korban mengalami bengkak,” katanya.
Di tempat yang sama. AM menepis tuduhan itu dan merasa hanya difitnah keluarga korban. Dia mengaku akan melapor balik.
“Saya yakin ini hanya fitnah. Pas saya lagi di jalan saya ditangkap aja langsung saya juga tidak tahu apa-apa. Saya mau nuntut balik karena pencemaran nama baik,” ucap tersangka.
Jika terbukti, tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Pada hari yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menyatakan pihaknya mengungkap 6 kasus sepanjang awal 2021. Rinciannya, 3 kasus Pencurian dan Pemberatan, 1 kasus pembunuhan dan 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan 11 orang pelaku tindak kejahatan.