Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M

Anak mantan Presiden RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah.

Antonio Juao Silvester Bano | Achmad Fauzi
Senin, 25 Januari 2021 | 10:46 WIB
Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M
ILUSTRASI Jalan Tol Depok - Antasari. Tommy Soeharto menggugat Pemerintah karena kantornya bakal kena imbas pembangunan jala tol tersebut.

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Untuk diketahui, perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, Jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

Baca Juga:Kantornya Kena Gusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Ngadu ke PN Jaksel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini