SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada Aktor Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja hari ini, Senin (19/1/2021).
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara. Hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan Tio Pakusadewo melalui kuasa hukumnya yang meminta agar dapat menjalani rehabilitasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensani menyampaikan putusan vonis tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani.
Baca Juga:Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi
Vonis 1 tahun penjara yang diputus hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan, tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina
Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana dakwaan JPU.
Baca Juga:Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
- 1
- 2