Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini

Dalam putusannya, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:50 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini
Tio Pakusadewo [Sumarni/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan  kepada Aktor Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja hari ini, Senin (19/1/2021).

Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara. Hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan Tio Pakusadewo melalui kuasa hukumnya yang meminta agar dapat menjalani rehabilitasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensani menyampaikan putusan vonis tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani.

Baca Juga:Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi

Vonis 1 tahun penjara yang diputus hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.

Refleksi kaca dari layar monitor aktor Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Refleksi kaca dari layar monitor aktor Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam putusannya, hakim menjelaskan, tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina

Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana dakwaan JPU.

Baca Juga:Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Sidang putusan diikuti Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Tio Pakusadewo dihadirkan dalam rilis penangkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). [Herwanto/Suara.com]
Tio Pakusadewo dihadirkan dalam rilis penangkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). [Herwanto/Suara.com]

Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini