Polri Usut Oknum Anggota Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI

Tim khusus ini akan bekerja secara maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota terkait kasus itu

Antonio Juao Silvester Bano | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:23 WIB
Polri Usut Oknum Anggota Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan konferensi pers penangkapan para pelaku pembuat video parodi Indonesia Raya, Jumat (1/1/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraBekaci.id - Polri membentuk tim khusus mengusut oknum anggota polisi terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Hal itu merespon temuan Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim khusus ini akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya tim khusus ini akan bekerja secara maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota terkait kasus itu (penembakan enam laskar FPI)," kata Argo melalui keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Argo menyampaikan tim khusus ini nantinya juga akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM untuk memastikan pernyataan kasus itu pelanggaran HAM atau bukan.

Baca Juga:Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Bentuk Tim Khusus

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, Argo menyatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh Undang-Undang. Tak hanya itu, Argo menyebut terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000," kata Argo.

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga:Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi yang Buntuti Konvoi FPI Rizieq Shihab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini