Soal Aksi 1812, Slamet Maarif: Saya Peserta dan Belum Hadir

Slamet menyatakan kalau dirinya hanya peserta aksi

Antonio Juao Silvester Bano | Muhammad Yasir
Senin, 04 Januari 2021 | 11:51 WIB
Soal Aksi 1812, Slamet Maarif: Saya Peserta dan Belum Hadir
Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. [Suara.com/Bagaskara]

Di sisi lain, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini