Diralat, Akses Flyover Summarecon Bekasi Mulai Ditutup Pukul 20.00 WIB

Penutupan akses Flyover Summarecon dan beberapa titik di kawasan tersebut akan dimulai pukul 20.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:57 WIB
Diralat, Akses Flyover Summarecon Bekasi Mulai Ditutup Pukul 20.00 WIB
ILUSTRASI Akses Flyover Summarecon Bekasi bakal ditutup mulai pukul 20.00 WIB. (Dok. Summarecon Bekasi)

SuaraBekaci.id - Penutupan jalan di Flyover KH Noer Ali-Summarecon Bekasi dan beberapa titik akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB Kamis (31/12/2020) samapai pukul 01.00 WIB, Jumat (1/1/2021).

Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi lanjutan rencana penutupan ruas jalan di area Summarecon Bekasi jelang malam pergantian tahun 2021 yang digelar hari ini, Kamis (31/12/2020)..

Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati untuk meralat informasi sebelumnya tentang penutupan Flyover Summarecon Bekasi yang dirilis Humas Kota Bekasi pada Rabu (30/12/2020).

"Penutupan jalan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun 2021 dan perlu diketahui masyarakat," kata Sajekti Rubiah melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020

Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memetakan titik-titik pengalihan arus penutupan sebagai berikut:

Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Jalan pada Malam Tahun Baru Bekasi
Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Jalan pada Malam Tahun Baru Bekasi. (Dok. Pemkot Bekasi)

1. Fly Over Summarecon.
Pengalihan : Lalu Lintas dari Jalan A Yani diarahkan ke Jl Ir Juanda - Stasiun Bekasi - Bulan-bulan dan Jl Jenderal Sudirman - Kranji

2. Kolong Fly Over Summarecon
Pengalihan : Lalu lintas dari arah Kranji dan Teluk Buyung diluruskan;

3. Bundaran Harris Hotel
Pengalihan : Lalu Lintas yang datang dari Rawa Bugel diputarbalikkan kembali ke rawa Bugel.

4. Bunderan Sasak
Pengalihan : lalu lintas yang datang dari arah stasiun Bekasi dan dari Babelan diluruskan ke Kaliabang

Baca Juga:Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 10 Pasien Meninggal Dunia

Sajekti Rubiah menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun Dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini