Diralat, Akses Flyover Summarecon Bekasi Mulai Ditutup Pukul 20.00 WIB

Penutupan akses Flyover Summarecon dan beberapa titik di kawasan tersebut akan dimulai pukul 20.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:57 WIB
Diralat, Akses Flyover Summarecon Bekasi Mulai Ditutup Pukul 20.00 WIB
ILUSTRASI Akses Flyover Summarecon Bekasi bakal ditutup mulai pukul 20.00 WIB. (Dok. Summarecon Bekasi)

SuaraBekaci.id - Penutupan jalan di Flyover KH Noer Ali-Summarecon Bekasi dan beberapa titik akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB Kamis (31/12/2020) samapai pukul 01.00 WIB, Jumat (1/1/2021).

Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi lanjutan rencana penutupan ruas jalan di area Summarecon Bekasi jelang malam pergantian tahun 2021 yang digelar hari ini, Kamis (31/12/2020)..

Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati untuk meralat informasi sebelumnya tentang penutupan Flyover Summarecon Bekasi yang dirilis Humas Kota Bekasi pada Rabu (30/12/2020).

"Penutupan jalan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun 2021 dan perlu diketahui masyarakat," kata Sajekti Rubiah melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020

Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memetakan titik-titik pengalihan arus penutupan sebagai berikut:

Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Jalan pada Malam Tahun Baru Bekasi
Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Jalan pada Malam Tahun Baru Bekasi. (Dok. Pemkot Bekasi)

1. Fly Over Summarecon.
Pengalihan : Lalu Lintas dari Jalan A Yani diarahkan ke Jl Ir Juanda - Stasiun Bekasi - Bulan-bulan dan Jl Jenderal Sudirman - Kranji

2. Kolong Fly Over Summarecon
Pengalihan : Lalu lintas dari arah Kranji dan Teluk Buyung diluruskan;

3. Bundaran Harris Hotel
Pengalihan : Lalu Lintas yang datang dari Rawa Bugel diputarbalikkan kembali ke rawa Bugel.

4. Bunderan Sasak
Pengalihan : lalu lintas yang datang dari arah stasiun Bekasi dan dari Babelan diluruskan ke Kaliabang

Baca Juga:Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 10 Pasien Meninggal Dunia

Sajekti Rubiah menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun Dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

Isi surat edaran di antaranya himbauan kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 dengan menggelar pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet dan lain-lain.

"Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dalam rangka persiapan pengamanan pergantian tahun baru di Kota Bekasi, apel gabungan aparatur dan instansi vertikal akan digelar pada Kamis, 31 Desember 2020, yang rencananya dilaksanakan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi mulai pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Bekasi hal pemberitahuan penutupan jalan Flyover dan Kawasan Summarecon dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun.

Surat Nomor B/3262/XII/2020/Restro Bks Kota tanggal 28 Desember 2020 telah ditembuskan kepada Dandim 0507 BS, Dansub Denpom Jaya/2-1, Kadishub Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi dan Manajemen Summarecon Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini