Cegah Kerumunan, Sore Ini Akses Flyover Summarecon Bekasi Akan Ditutup

Penutupan Flyover Summarecon Bekasi akan dimulai pukul 17.00 WIB.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 06:35 WIB
Cegah Kerumunan, Sore Ini Akses Flyover Summarecon Bekasi Akan Ditutup
ILUSTRASI Suasana di Kawasan Summarecon Bekasi. (Dok. Summarecon Bekasi)

SuaraBekaci.id - Akses Flyover Summarecon akan ditutup pada hari ini, Kamis (31/12/2020). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada malam tahun baru.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan penutupan jalan Flyover dan kawasan Summarecon yang dari Polres Metro Bekasi Kota yang ditujukkan ke Wali Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal menyatakan, penutupan akses Flyover Summarecon rencananya bakal mulai dilakukan pukul 17.00 WIB.

“Supaya tidak terjadi kerumunan, jam 5 sore mulainya,” kata Alfian di Bekasi, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Update Data Covid-19 Kota Bekasi Hari Ini: 8 Pasien Meninggal Dunia

Penutupan akses Flyover Summarecon direncanakan akan berlangsung sampai pukul 01.00 WIB, Jumat (1/1/2021).

Alfian mengatakan, pihaknya juga akan melakukan operasi bersama dengan Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Rencananya, operasi tersebut akan mengecek tempat usaha dan tempat hiburan.

“Intinya sesuai surat edaran wali kota,” ujarnya.

Sebelumnya, unsur Muspida Kota Bekasi telah mengeluarkan instruksi bersama.

Berikut delapan poin pada instruksi tersebut :

Baca Juga:Polisi Tutup Empat Titik Keramaian di Bekasi, Kerumunan Bakal Dibubarkan

Pertama, melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Kedua, kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat berbelanjaan, pemilik cafe/restaurant, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.

Ketiga, Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Keempat, pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

Kelima, Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim:

·         Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi

·         Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

·         Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Keenam, Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Ketujuh, melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.

Kedelapan, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu

Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Irwan Aprianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini