SuaraBekaci.id - Lima orang kawanan perampok beraksi di Alfamart MT Haryono 2, Jalan Raya MT. Haryono, Kampung Burangkeng, RT 003/007, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (26/12/2020) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa bermula saat dua penjaga toko yakni Zaenur dan Subhan sedang bekerja di toko tersebut.
Mereka berdua menjaga toko Alfamart yang buka 24 jam.
Kemudian, sekitar pukul 00.40 WIB dua pelaku bernama Fernando dan Agus datang menggunakan sepeda motor dan parkir di depan toko.
Baca Juga:Update Data Covid-19 Kota Bekasi Hari Ini: 8 Pasien Meninggal Dunia
Fernando kemudian masuk ke toko dan berpura-pura belanja lalu bertanya lokasi rak penjualan kopi ke Zaenur dan Subhan. Lalu Zaenur berinisiatif menunjukkan lokasi rak kopi di toko tersebut.
“Tidak lama kemudian satu orang pelaku lainnya Agus mendorong menggunakan tangan kiri serta mengeluarkan dan mengarahkan senjata tajam jenis golok ke leher kiri (ke arah Zaenur),” kata Kombes Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Setelah Zaenur terjatuh, Fernando dan Agus langsung meminta lokasi penyimpanan kunci brankas. Tapi Zaenur tidak memberitahukannya.
Selanjutnya, kedua penjaga toko dibawa ke lantai 2 toko kemudian tangan dan kakinya diikat menggunakan tali tambang berwarna hijau oleh lima orang pelaku yakni Fernando, Agus, M. Azzhary, Toni dan Inez.
Lalu, M Azzhary kembali turun ke lantai 1 toko dan berpura—pura menjadi kasir dengan menggunakan seragam Alfamart.
Baca Juga:Miris, Ibu Kandung hanya Diam saat Tahu yang Sang Anak Dicabuli Ayah Tiri
Sekitar pukul 01.45 WIB, Zainur berhasil melepaskan tali yang menjerat tangan dan kaki menggunakan jarinya. Lalu, dia membantu Subhan. Mereka berdua langsung turun ke lantai 1.
Saat itu terdapat dua orang pembeli di toko yang sedang dilayani M. Azzhary. Kedua pembeli itu pun curiga dengan gerak-gerik M. Azzhary yang tidak menggunakan tanda pengenal dan melihat barang-barang di Alfamawrt berserakan. Mereka langsung melapor ke polisi.
Saat datang, petugas pun menangkap M. Azharry beserta sejumlah barang bukti.
“Empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari plafon atap Alfamart yang dijebol kemudian MA dan barang bukti dibawa ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 26.048.200, laci kasir lantai 1 yang dimasukan ke dalam kantong kresek warna putih dengan uang senilai Rp 1.067.000, puluhan slop rokok berbagai merek, satu unit DVR CCTV,
Hendra menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas empat orang pelaku yang saat ini tengah dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.