SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Gisella Anastasia atau Gisel pekan depan, Senin 4 Januari 2020 mendatang. Hal ini menyusul penetapan tersangka kepada Gisel atas kasus video asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan itu untuk melakukan pemeriksaan terkait status Gisel sebagai tersangka kasus video asusila.
"Nanti tanggal 4 Januari 2021 (memanggil Gisel)," kata Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Bukan cuma Gisel, polisi juga akan memanggil tersangka lain, Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.
Baca Juga:Gisel Sempat Bantah Pemeran Video Syur, Ini Kata-katanya
"Jadi dua-duanya akan kami panggil," kata Yusri Yunus.
Penyanyi Gisella Anastasia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD. Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia dan MYD terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017. Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu De Fretes melalui AirDrop.
Hubungan Gisel dan Nobu sendiri adalah diakui sebagai teman. Namun, jejak digital mengungkap keduanya sempat dekat 9 tahun lalu, saat masih sama-sama bekerja di salah satu stasiun televisi swasta.
Baca Juga:Video Syur Gisel Diduga Penyebab Perceraian, Gading Marten Banjir Pujian