“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Ibu Korban ke Pelaku Begal di Bekasi: Pokoknya Nggak Ada Maaf!
Putri Safitri kesaldengan aksi para pelaku yang menghabisi nyawa putra satu-satunya itu.
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 28 Desember 2020 | 17:10 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
07 Maret 2026 | 09:11 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini