Harapan Ibu Korban Begal Sadis di Bekasi : Nyawa Balas dengan Nyawa!

"Hukum seberat-beratnya, nyawa balas dengan nyawa. Saya nggak ada maaf-maaf ya, nggak ada maaf-maaf, untuk kasus anak saya, nggak ada maaf-maaf, kata Putri Safitri.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 28 Desember 2020 | 16:31 WIB
Harapan Ibu Korban Begal Sadis di Bekasi : Nyawa Balas dengan Nyawa!
Putri Safitri (40), Ibu dari Andika Putra Pradana, korban begal sadis di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. [Suara.com/Antonio]

“Pada Jumat (25/12/2020) sekira jam 20.00 WIB kita menangkap satu pelaku inisial F dan kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari minggu (27/12/2020) kita mengamankan tiga pelaku lagi,” kata Kombes Pol Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Kini sudah terdapat tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya. Mereka yakni  NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17) dan AML alias Kuple (18).

“Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas berikut empat unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam (senjata tajam) berupa celurit,” ujarnya.

Wijonarko menambahkan, para pelaku mengatasnamakan kelompoknya dengan nama Akatsuki 2018.

Baca Juga:Ibu Korban ke Pelaku Begal Bekasi: Itu Anak Muda Tapi Otak Iblis sama Setan

“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini