SuaraBekaci.id - Komnas HAM mengambil dokumen penunjang investigasi kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dokumen penunjang terkait investigasi kasus kematian 6 orang anggota Laskar FPI diambil dari tempat berbeda.
Dokumen penunjang tersebut diambil setelah tim penyidik Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada anggota Polda Metro Jaya dan anggota FPI yang disebut menjadi saksi dalam tragedi tersebut.
“Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari 2 lokasi tersebut,” kata Damanik dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:Usai Lakukan Ini, Komnas HAM Dapat Bukti Penting Tragedi 6 Laskar Rizieq
Damanik mengaku, pihaknya memeriksa terhadap anggota polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/12/2020) kemarin. Pemeriksaan tersebut berlangsung 5 jam.
"Permintaan keterangan ini berlangsung selama 5 jam dimulai pukul 11.30 WIB di Polda Metro Jaya, yang diikuti oleh M. Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," kata Damanik.
Damanik menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menggali bagaimana alur kronologi, hingga menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian dalam kasus tewasnya para laskar.
"Serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat," ungkapnya
Damanik mengatakan pihaknya pada Kamis kemarin tidak hanya menggali informasi dari para anggota polisi. Tapi juga memperdalam lagi keterangan dari saksi yang merupakan anggota FPI.
Baca Juga:Periksa Polisi di Polda Soal 6 Laskar Tewas, Ini yang Didapat Komnas HAM
Lebih lanjut, Damanik berharap pihaknya segara bisa mengungkap laporannya terkait pengusutan kasus tewasnya 6 laskar.
"Tentunya kami berharap semoga peristiwa ini dapat terlihat secara terang benderang," tandasnya.