Sekolah di Bekasi Jangan Langgar Prokes, Denda Rp 10 Juta Menanti

Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administrasi namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda sebesar 10 juta.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 07:30 WIB
Sekolah di Bekasi Jangan Langgar Prokes, Denda Rp 10 Juta Menanti
ILUSTRASI Siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka, Selasa (8/12/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBekaci.id - Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan,  setiap  penanggung  jawab  sekolah  dan institusi  pendidikan yang melanggar ketentuan pada Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Nantinya, kata dia, sanksi tersebut akan diberikan sanksi oleh Satpol PP dan didampingi Tim Operasi Yustisi.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36 Raperda ATHB dalam Penanganan Covid 19 yang telah disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/20).

Baca Juga:Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara

“Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif Pasal 36 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 30 hari dan atau denda paling sebanyak Rp 10 juta,” kata Chairoman Juwono Putra, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa sanksi kurungan selama  7 hari dan atau denda sebesar Rp 100 ribu.

Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).

“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).

Akan tetapi, sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro menyatakan, sanksi yang diterapkan akan persuasif  dan memperhatikan sisi kemanusiaan.

Baca Juga:Antisipasi Begal, Polsek Bekasi Utara Tingkatkan Patroli Dini Hari

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada ,asa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.

Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.

Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini