Warga Bekasi Tak Pakai Masker di Luar Rumah Terancam Sanksi Kurungan

Pemkot Bekasi tidak langsung menerapkan sanksi kurungan dan denda. Namun, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 07:00 WIB
Warga Bekasi Tak Pakai Masker di Luar Rumah Terancam Sanksi Kurungan
ILUSTRASI Polisi menggelar operasi yustisi. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up / [Foto: Polres Gowa]

SuaraBekaci.id - Warga Kota Bekasi yang tak pakai masker saat keluar rumah terancam dikenakan sanksi protokol kesehatan berupa kurungan selama tujuh harii dan denda sebesar Rp 100 ribu.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, sanksi protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 35 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang disahkan DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (22/12/2020).

“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” kata dia di Bekasi, Kamis (24/12/2020).

Pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pemkot Bekasi, kata Chairoman Juwono Putro, akan menerapkan sanksi lain sebelum penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga:Ibadah Natal di Gereja Santa Clara Bekasi, Jemaat Wajib Tunjukkan Barcode

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.

Kemudian, dapat juga diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan atau didampingi oleh Tim Operasi Yustisi,” ujarnya.

Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.

Baca Juga:Menengok Persiapan Perayaan Natal di Gereja Santa Clara Bekasi Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini