Warga Gugat Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin Covid-19

Perda DKI Jakarta soal denda bagi penolak vaksin Covid-19 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Antonio Juao Silvester Bano | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 19 Desember 2020 | 09:59 WIB
Warga Gugat Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur denda hingga Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).

Denda bagi penolak vaksin Covid-19 itu diatur di dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam pasal tersebut disampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Happy Hayati Helmi mengatakan, kliennya menggugat perda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna

“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” kata Viktor melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, lanjut Viktor, aturan itu juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.

Viktor menyatakan, penerapan denda pada aturan tersebut tidak adil bagi warga tidak mampu yang menolak divaksin. Terlebih, kata dia, hingga kini efektivitas vaksin belum diketahui. Khususnya, vaksin Sinovac yang dimiliki Indonesia.

“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.

Pihaknya juga menilai bahwa penerapan denda hingga mencapai Rp 5 juta bagi penolak vaksin tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat

“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini