Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Sobat Hopers masih ingat kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016?
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Baca Juga:Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),’
Namun dalam perkembangan persidangan kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok memenuhi unsur Padal 156 KUHP. Dengan demikian JPU menggunakan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
JPU condong ke dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP, karena lebih memenuhi unsur. Subjek yang disinggung Ahok dalam pidatonya yakni elite politik bukan Surat Al Maidah ayat 51. Jadi rakyat Jakarta, menurut Ahok, jangan mau dibohongi oleh para elite politik yang menggunakan ayat Al Maidah 51 dalam Pilkada DKI 2017.
Baca Juga:Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini