Kapolda Metro Jaya Ancam Keras Habib Rizieq: Saya Akan Tangkap Anda!

Habib Rizieq ditangkap tinggal tunggu waktu.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 16:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Ancam Keras Habib Rizieq: Saya Akan Tangkap Anda!
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

SuaraBekaci.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menangkap Habib Rizieq. Ancaman ini disampaikan karena Habib Rizieq Shihab tidak kunjung datang di pemeriksaan. 

Kapolda Metro Jaya ancam Habib Rizieq untuk koperatif karena akan ditangkap. Tak hanya ke Habib Rizieq, Fadil juga mengancam menangkap teman-teman Habib Rizieq yang sudah menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Penangkapan Habib Rizieq dilakukan seusai Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Fadil menyatakan, penangkapan itu akan dilakukan penyidik terhadap seluruh tersangka.

Baca Juga:PKS Dorong Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Penyidik sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan. Gelar perkara itu dilakukan pada Senin (7/12) lalu.

Baca Juga:Tak Hadir ke Polda Jabar, Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Drop

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini