Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:29 WIB
Ilustrasi hakim. [shutterstock]
Baca 10 detik
  • Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi nonpalu selama satu tahun di PTTUN Makassar kepada Hakim MNH.
  • Hakim MNH terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menikah siri tanpa izin pimpinan.
  • Sidang putusan sanksi etik tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Suradi di Jakarta pada Senin.

SuaraBekaci.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi nonpalu 1 tahun kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH atas pelanggaran etik menikah siri tanpa izin pimpinan dan persetujuan istri sah.

Dalam keterangan pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026, sidang MKH usulan Mahkamah Agung (MA) tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, Anggota KY yang menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ucap Ketua MKH Suradi yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10).

MKH menyatakan MNH selaku Hakim PTUN Serang yang diperbantukan di PTUN Jakarta, terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.

Dalam persidangan terungkap bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, berinisial DA.

Ironinya, fakta pernikahan siri itu terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya.

Belakangan terungkap istri sirinya berinisial AAS yang telah dinikahi sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

Baca Juga: Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?

MNH memiliki enam orang anak dari pernikahannya dengan DA. Sedangkan dari pernikahan siri dengan AAS, dikarunia dua anak kandung, dan satu anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.

Alasan DA mencabut laporannya karena mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya.

Di dalam persidangan juga terungkap, MNH pernah mengajukan perceraian pada tahun 2024, tetapi batal dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat.

Dalam pembelaannya di hadapan MKH, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik.

MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Load More