Muhammad Yunus
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • PDIP mempertanyakan pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • PDIP membandingkan kasus Rieke dengan kasus besar lain yang dinilai penanganannya kurang progresif oleh KPK.
  • PDIP menduga adanya perlakuan berbeda dari KPK terhadap kader kritis dibandingkan kasus melibatkan tokoh politik lain.

Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK dan memastikan apabila pemanggilan terhadap Rieke Diah alias Oneng benar dilakukan, maka akan dipenuhi sesuai prosedur hukum.

"Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi, kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi," ujarnya.

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin tergerus.

Load More