Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 15:20 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning menyekap dan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka berinisial K.
  • Motif utama pelaku adalah kecemburuan buta sang istri terhadap suaminya yang perbedaan usianya jauh dengan korban.
  • Pasutri tersebut kini dijerat UU TPKS dan terancam hukuman penjara hingga dua belas tahun serta denda besar.

5. Direkam untuk Alat Bukti "Selingkuh"

Kedua aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh Sumarni menggunakan ponsel.

Kejadian pertama ponsel disembunyikan di dalam lemari untuk merekam secara diam-diam.

Kejadian kedua tersangka Sumarni merekam secara langsung.

Polisi menyatakan rekaman tersebut bukan untuk disebarluaskan, melainkan sebagai "alat bukti" versi pelaku untuk membenarkan tuduhan perselingkuhannya.

6. Ancaman Kerja Paksa 15 Tahun

Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga mengalami intimidasi ekonomi.

Pendamping korban dari YPMP Sulsel, Alita Karen, membeberkan bahwa korban diancam tidak akan dibayar gajinya dan dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji jika menolak menuruti perintah pelaku.

7. Ancaman Penjara 12 Tahun

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi

Kini, pasutri juragan nasi kuning tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.

Load More