- Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning menyekap dan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka berinisial K.
- Motif utama pelaku adalah kecemburuan buta sang istri terhadap suaminya yang perbedaan usianya jauh dengan korban.
- Pasutri tersebut kini dijerat UU TPKS dan terancam hukuman penjara hingga dua belas tahun serta denda besar.
5. Direkam untuk Alat Bukti "Selingkuh"
Kedua aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh Sumarni menggunakan ponsel.
Kejadian pertama ponsel disembunyikan di dalam lemari untuk merekam secara diam-diam.
Kejadian kedua tersangka Sumarni merekam secara langsung.
Polisi menyatakan rekaman tersebut bukan untuk disebarluaskan, melainkan sebagai "alat bukti" versi pelaku untuk membenarkan tuduhan perselingkuhannya.
6. Ancaman Kerja Paksa 15 Tahun
Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga mengalami intimidasi ekonomi.
Pendamping korban dari YPMP Sulsel, Alita Karen, membeberkan bahwa korban diancam tidak akan dibayar gajinya dan dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji jika menolak menuruti perintah pelaku.
7. Ancaman Penjara 12 Tahun
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
Kini, pasutri juragan nasi kuning tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan