- Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mengecam keras aksi pendakwah Elham Yahya mencium anak kecil yang viral di media sosial
- Beliau menekankan bahwa perilaku tidak pantas tersebut harus ditindak tegas oleh kepolisian untuk memberikan efek jera
- PBNU telah mengambil sikap mengecam, serta membentuk satgas khusus guna memantau dan mengatur etika dalam kegiatan berdakwah
SuaraBekaci.id - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengecam aksi pendakwah Elham Yahya yang terekam mencium anak kecil dan tersebar di sejumlah platform media sosial.
“Dakwah macam apa kalau seperti itu kelakuannya. Masa anak kecil dicium-cium begitu, merusak itu,” kata KH Miftachul Akhyar, di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Kamis (13/11).
Kiai Miftach menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi dan meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan.
Ia menilai pendakwah yang melakukan tindakan demikian tidak boleh diberi ruang untuk kembali berdakwah. Bahkan kalau perlu diberikan sanksi sebagai efek jera.
Terkait sikap resmi PBNU, Kiai Miftach menyampaikan bahwa organisasi sudah jelas mengecam tindakan tersebut.
“Sikap PBNU jelas, istilahnya apa ya, mengecam,” katanya.
Ia juga menegaskan kewenangan memberikan sanksi bukan berada di tangan NU.
Karena lembaga ini tidak bisa memberikan sanksi keras, paling hanya teguran dan sanksi yang bersifat administratif.
Ia mengimbau aparat penegak hukum proaktif menyikapi dan menindak kasus seperti ini tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Baca Juga: Biadab! Pengakuan Ibu di Bekasi yang Dianiaya Anak Durhaka: Saya Sudah Gak Sanggup
“Jadi, pihak berwajib juga harus menjemput bola, tak perlu ada laporan,” tuturnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, PBNU sudah membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pemantauan dan mengatur etika dalam berdakwah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini