SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pembongkaran dilakukan atas dasar kesadaran bahwa kliennya telah keliru menerapkan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.
"Memang seperti yang disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-Undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa kepada wartawan di Bekasi.
Dia mengakui, bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.
Baca Juga: Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
"PT TRPN sendiri kalau bicara HGB tidak punya HGB. Jadi TRPN ini adalah perushaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan dan terumasuk juga usaha-usaha perikanan," ujarnya.
Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan menggunakan alat berat dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ujarnya.
Adapun, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN dengan diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, memberikan apresiasi kepada PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pung menyatakan, bahwa tindakan pembongkaran pagar laut secara mandiri oleh PT TRPN patut dijadikan contoh untuk pelaku atau perusahaan lain yang melakukan tindakan serupa.
"Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan. Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri," ujar Pung.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
114 Sekolah di Bekasi Rusak Diterjang Banjir, Pimpinan X DPR: Komplit Sudah Penderitaan Siswa
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir