SuaraBekaci.id - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak berada di rumah pribadinya di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (24/12/2024). Adapun Hasto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Ketua RW 23, Guntur Kiapma Putra kepada wartawan.
Menurut Guntur, rumah yang didominasi warna putih itu telah Hasto dan keluarga tinggali sejak tahun 1996. Semenjak menjabat sekjen PDIP rumah itu selalu dijaga oleh Satgas Cakra Buana.
"Iya kalo misalkan dia ga ada dinas atau apa, pulang kesini. Ini kan rumahnya udah dari tahun 96," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi: Jual Motor Demi Berobat
Sementara itu bedasarkan pantauan di lokasi, aktivitas sunyi menyelimuti kediaman rumah Hasto. Hanya ada beberapa orang dari Satgas Cakra Buana yang melakukan penjagaan di rumah itu.
Di garasi rumah tersebut, terparkir mobil Lexus hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.
Sementara itu terkait kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka, Guntur mengaku belum mengetahui jelas kabar tersebut.
"Saya gatau, malah saya baru tau kabarnya, tadi dapet info dari warga katanya banyak wartawan gitu jadi saya datang kesini," ucapnya.
Adapun, berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga: Ngeri! Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi, Wantai 20 Tahun Jadi Korban
Dalam sprindik tersebut tertera tanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini sendiri diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan