Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 14 November 2024 | 16:19 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman usai diperiksa KPK terkait kasus Meikarta, Selasa (20/8/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan

Load More