Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menetapkan bahwa kuasa hukum ahli waris tanah Jatikarya, Kota Bekasi, Dani Bahdani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam kasus dugaan mafia pemalsuan dokumen tanah [Suara.com/Mae Harsa]

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.

“Saya juga berharap tidak segan-segan lagi pengadilan Negeri kota Bekasi supaya dengan porsinya, jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?

Load More