SuaraBekaci.id - Umat muslim saat bulan Ramadan 2024 dianjurkan untuk ibadah shalat tarawih dan shalat witir selepas Isya.
Pada rakaat terakhir shalat witir, umat Muslim dianjurkan baca doa qunut witir malam-malam terakhir Ramadhan.
Mengutip NU Online, dijelaskan bahwa baca doa qunut pada rakaat terakhir shalat witir ini bukan sesuatu yang baru.
Membaca doa qunut witir di bulan Ramadhan ini sudah dilakukan sejak era Ubay Ibn Ka’ab, Umar Ibn Khatab, serta beberapa sahabat lainnya.
Membaca doa qunut witir pada malam-malam terakhir di bulan Ramadhan hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi'i. Membaca Doa Qunut itu biasanya dilakukan saat tarawih malam ke-16 Ramadan 2024.
Berikut bacaan doa Qunut Ramadan 2024 beserta bahasa latin serta terjemahan:
اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لًنَا فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنَا شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Allahummahdina fi man hadait. Wa ‘afina fi man ‘afait. Wa tawallana fi man tawallait. Wa bariklana fi ma a‘thait. Wa qina syarra ma qadhait. Fa innaka taqdhi wa la yuqdha ‘alaik. Wa innahu la yazillu man walait. Wa la ya‘izzu man ‘adait.
Tabarakta rabbana wa ta‘alait. Fa lakal hamdu a’la ma qadhait. Wa astagfiruka wa atubu ilaik, wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 17 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Artinya: “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepada kami sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah kami sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan.
Dan berilah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan kami dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya.
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera untuk junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa 17 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
-
Jadwal Imsak Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya 17 Maret 2024
-
Petaka Perang Sarung di Cibitung Bekasi: Remaja 17 Tahun Tewas Dihantam Kunci T
-
Dear Warga Karawang! Berikut Jadwal Buka Puasa Jumat 15 Maret 2024 Plus Niat Berbuka Lengkap
-
Jadwal Buka Puasa Jumat 15 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK