SuaraBekaci.id - Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat khususnya umat muslim pada tahun ini nominal zakat fitrah sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi.
Baznas menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah di daerah itu berdasarkan hasil konversi harga 2,5 kilogram beras senilai Rp45.000.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Syamsul Bahri mengatakan penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi.
"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini sebesar Rp45.000, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," katanya.
Dia menyatakan penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi itu juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Jadi hitungan per liternya masih di bawah Rp13.000 karena memang keputusan Baznas RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak (kenaikan) harga beras sehingga jika dikovenversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi," katanya.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap masyarakat bijak dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah yakni melalui Badan Amil Zakat resmi baik dari pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Jadwal Imsak Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya 17 Maret 2024
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah ke baznas ya agar tepat sasaran," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?