Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 15 Februari 2024 | 16:35 WIB
Surat Suara Pilpres 2024 di Bekasi Banyak yang Sudah Tercoblos 02, Bawaslu Tepis Ada Kecurangan [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan surat suara Pilpres 2024 di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah tercoblos pada kolom Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Nih surat suara ya sudah tercoblos presidennya Prabowo Subianto di daerah Jakamulya TPSnya 36,” kata seorang perempuan dalam video yang diunggah akun X @txtdrbekasi.

Dari video tersebut nampak surat suara itu diantarkan oleh petugas KPPS ke salah satu rumah warga yang diduga sedang sakit.

Menanggapi hal itu, Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki membenarkan adanya surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga: Pengalaman Orang Cikarang ke Pesta Rakyat Prabowo-Gibran: Berangkat Subuh Pulang Lebih Awal

Dia menambahkan, hal serupa juga terjadi di TPS 33, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Itu dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya (paslon) nomor 2, di Bekasi Timur, Sepanjangjaya itu (paslon) nomor 1 yang sudah tercoblos,” kata Choirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Khusus soal surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Jakamulya, Bekasi Selatan, Choirunnisa menceritakan bahwa mulanya petugas KPPS, bersama pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu mengantarkan surat suara ke salah satu rumah warga yang tengah sakit.

Begitu dibuka, rupanya surat suara tersebut telah tercoblos pada paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran. Petugas KPPS pun langsung mengganti surat suara itu dengan yang baru.

“Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos,” jelasnya. Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Ormas di Bekasi Dikumpulkan Jelang Hari Pencoblosan, Ada Apa?

Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, surat suara yang telah tercoblos itu dianggap sebagai surat suara rusak.

Choirunnisa tidak menjelaskan secara rinci mengapa surat suara itu telah tercoblos sebelum sampai ke pemilik hak suara. Namun, ia memastikan tidak ada indikasi kecurangan dari adanya temuan surat suara tercoblos itu.

“Saya kira ngga mbak (indikasi kecurangan),” ujarnya.

Sebagai informasi, selain ditemukannya surat suara tercoblos, dalam akun X @txtdrbekasi juga ramai berbagai aduan masyarakat soal dugaan kejanggalan saat hari pencoblosan yang ditemukan di sejumlah TPS di Bekasi.

Dugaan kejanggalan itu di antaranya, kurangnya surat suara baik Pilpres maupun Pileg, nama daftar calon tetap (DPT) yang tidak sesuai, hingga adanya larangan untuk warga yang ingin melihat langsung hasil perhitungan suara.

Choirunnisa pun mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemantauan terkait adanya dugaan kejanggalan yang terjadi selama proses pencoblosan di Pemilu 2024.

"Ya ini masih direkap ya, di beberapa TPS di beberapa kecamatan ada kekurangan surat suara, beragam sih,” tutupnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More