Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Desember 2023 | 17:27 WIB
Sejumlah pengemudi truk terjebak kemacetan saat aksi buruh di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa]

Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, UMK Kabupaten Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.219.263, naik Rp81.688 atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023 senilai Rp5.137.575.

Load More