Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 29 November 2023 | 18:48 WIB
Sumber kompas.com

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa Indeks Tertentu untuk UMK 2024 ialah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. "Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

Baca Juga: Coba Blokade Jalan Teuku Umar, Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 di Cikarang Bersitegang dengan Polisi

Load More