SuaraBekaci.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tegaskan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap kepada wakil ketua DPRD akan terus berlanjut meski pemberi suap telah ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati yang gantikan Ricky Setiawan Anas, kasus akan terus dikembangkan dengan adanya penetapan kepada tersangka pemberi suap.
Menurut Dwi, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.
"Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).
Ia mengatakan sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," ucapnya.
Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.
Sebelummya, pengusaha dengan inisial RS telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Baca Juga: Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
RS awalnya di kasus ini menjadi seorang saksi, namun dari pemeriksaan dan eskpos penyidik, pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejari Bekasi pada Rabu 1 November 2023.
"Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore," jelas Ricky Setiawan saat masih jadi kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Tersangka RS ini kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan 40 hari guna lengkapi berkas penyelidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurut Ricky, tersangka sudah lebih dari enam kali dipanggil namun kerap mangkir. Pihak penyidik pun sampai melakukan pencarian dan menemukan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah dengan bantuan dari teman-teman, kemarin pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan posisinya, ada di rumah kerabatnya. Kami jemput dengan surat perintah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.
"RS kami sangkakan melanggar pasal 5 juncto pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Saat Bos Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
-
MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti
-
Korupsi Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ternyata Punya Utang Miliaran Rupiah
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
-
Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat