Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:38 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Bagi warga Kabupaten Bekasi kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor lewat skema pembiayaan koperasi. Skema ini dilakukan kantor Samsat Kabupaten Bekasi sebagai upaya tingkatan pendapat daerah sektor pajak.

Menurut Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat skema pembiayaan koperasi telah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ginanjar mengatakan bahwa sosialisasi ini disambut baik oleh para pengurus koperasi baik dari perusahaan ataupun koperasi umum. Ia sangat berharap kegiatan ini bisa tingkatan penerimaan pajak.

Ditambahkan Ginanjar, opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui koperasi adalah terobosan dari Samsat Kabupaten Bekasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak mereka.

Baca Juga: Mahyeldi Larang ASN di Sumbar dan Keluarganya Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Harus Beri Contoh!

"Pada dasarnya kami ingin mempermudah bayar pajak untuk masyarakat lewat koperasi, sekarang bisa dicicil maupun cash," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengimbau segenap wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera membayarkan pajak terlebih saat ini pihaknya sedang menjalankan program pemutihan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini berlaku sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada periode program tersebut.

"Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya program ini karena warga bijak taat bayar pajak. Bisa melalui koperasi juga. Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi,"

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya

Load More