SuaraBekaci.id - Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengungkap pengemudi mobil Mobil Toyota Calya B 2665 UIK yang menabrak Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bernama Antonius William (28) hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan itu terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 3.00 WIB.
“Tersangka inisial L perannya sopir. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Iptu Suwandi, kepada awak media, Kamis (24/8).
Suwadi mengatakan, tersangka saat kejadian membawa 4 orang penumpang. Tersangka mengemudikan kendaraannya pada jalur yang tidak tepat karena menerobos forboden atau jalur satu arah.
“Setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan para saksi yang ada dalam mobil tersebut, mereka masuk ke jalur berlawanan arah atau telah menerobos jalur forboden,” ujarnya.
Hilangnya kendali dari tersangka ini karena dipicu oleh pengaruh alkohol. Hal juga terbukti dari hasil tes urine tersangka.
“Pada waktu penjelasan dari pihak pengemudi maupun penumpang, mereka habis keluar dari tempat yang mana tempat mereka habis minum,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sementara, 4 orang lainnya yang saat itu juga berada di dalam mobil hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Profil Yevgeny Prigozhi, Bos Wagner yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia
“Berdasarkan gelar perkara, itu dari penumpang dia belum ada bukti bahwa mereka jadi tersangka, sampai saat ini mereka masih dalam status saksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bernama Antonius William (28) tewas ditabrak mobil Toyota Calya.
Kecelakaan terjadi di Kawasan Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengantar sang ayah menuju Bandara Soekarno Hatta.
Ketua SPI Bekasi Raya sekaligus kuasa hukum korban, Agus Muryanto mengatakan, korban saat itu hendak mengantarkan ayahnya Hendrikus la Ndipelita (54) yang akan berdinas ke luar kota.
"Korban ini adalah anggota kami, jadi pada saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin betugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara," kata Agus kepada wartawan, Kamis (24/8).
Sementara, adik korban, Cristian Alvito Roman William (20) mengungkap, ada lima orang di dalam mobil Toyota Calya B-2665-UIK yang menabrak kakak dan ayahnya, 4 orang pria dan 1 orang wanita.
Berita Terkait
-
Profil Yevgeny Prigozhi, Bos Wagner yang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Rusia
-
Kecelakaan Maut di Summarecon Bekasi Tewaskan Anggota Peradi, Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk dari Arah Berlawanan
-
Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
-
Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
-
Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat