SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang dinilai tak konsisten dalam menerapkan regulasi PSSI terkait penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga.
Pasalnya, Pemkot Bekasi menggelar acara senam sparko di Stadion Patriot Candrabhaga beberapa jam menjelang pertandingan Bhayangkra FC melawan Persebaya Surabaya, Selasa (8/8).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono menuding acara senam yang diikuti puluhan ASN Kota Bekasi itu melanggar regulasi kompetisi BRI Liga 1 2023/2024.
“Ada statuta pasal 17 PSSI bilangnya 48 jam sebelumnya harus steril tidak boleh ada kegiatan apa pun. Kalau itu benar, saya kira ini sangat disayangkan karena inkonsistensi dalam penegakan regulasi,” kata Daradjat, Selasa (8/8).
Dirinya menyinggung Pemkot Bekasi tidak konsisten dalam menerapkan peraturan. Sebab, sebelumnya Pemkot Bekasi sempat menarik izin penggunaan Stadion Patriot pada acara senam PKS yang dihadiri Anies Baswedan dengan alasan bertentangan dengan regulasi PSSI.
“Kalau menurut saya, harus ada kepastian hukum lah ya. Kalau ada regulasi kalau memang mau diikutin konsisten ya konsisten jangan pandang bulu,” tegas politisi PKS tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya Pemkot Bekasi tidak terbiasa melanggar aturan berbasis kepentingan.
“Apalagi sekarang kan tahun politik, ketika ada sebuah kepentingan yang dirasa menguntungkan kemudian dilonggarkan, ada kepentingan yang dirasa menyulitkan kemudian malah diketatkan, nah, ini perlu jadi catatan yang harus disikapi dengan baik,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih membenarkan kegiatan senam sparko tersebut. Menurutnya, acara tersebut sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak mengganggu jalannya pertandingan.
"Sepanjang itu tidak mengganggu jalannya pertandingan liga begitu, kan, tidak ada masalah, kan, ada panitia penyelenggarannya," ucapnya.
Sebelumnya, izin senam PKS bareng bakal calon presiden Anies Baswedan Stadion Patriot Bekasi pada Sabtu (29/7) dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi H-1 sebelum berlangsungnya acara.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pencabutan izin penggunaan stadion dalam acara tersebut dikarenakan pada hari yang sama akan berlangsung pertandingan Bhayangkara FC vs PSM Makassar dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024, pukul 19.00 WIB.
“Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktifitas 48 jam sebelum pertandingan. Sehingga medcom pengawas pertandingan PSM vs Bhayangkara tidak memberikan izin,” kata Tri, saat dikonfirmasi.
Kontributor: Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Cabut Izin Acara Anies, Pemkot Bekasi Malah Gelar Senam Sebelum Bhayangkara vs Persebaya
-
Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan
-
Pemkot Palembang Masih Anggarkan Gaji Honorer Tahun 2024, Meski Terancam Dihapuskan
-
Pemkot Buka 17 Depo dan TPST, Sampah Masih Berserakan di Kota Yogyakarta
-
Aksi Lempar Sampah ke Truk Kembali Terjadi di Lapangan Karang Kotagede, Ini Komentar Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah