Galih Prasetyo
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:04 WIB
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai Rp40 juta yang diambil oleh C, Rp3,7 juta honor tersangka N, Rp3 juta honor tersangka I dan S.

Selain itu Polisi juga mengamankan, sepeda motor Lexi, senjata tajam jenis golok dan pisau dapur. Serta tiga handphone berbagai merk milik tersangka, 9 bungkus rongkok, dan 1 unit CCTV.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.

Kontributor: Mae Harsa

Load More