Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 08 Juni 2023 | 12:15 WIB
Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
Salah satu sudut ruangan gedung STIE Tribuana Bekasi. Izin STIE Tribuana Bekasi cabut Kemendikbudristek (Suara.com/Mae Harsa)

Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.

Temuan-temuan itu kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek menjatuhi STIE Tribuana Bekasi hukuman administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga: Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Kenapa?

Load More