Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB
Tersangka kasus pencurian ratusan gram emas di rumah kosong Jalan Wadas VII, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/5). (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Sepasang kekasih berinisial OG (27) dan IS (19) menjadi tersangka kasus pencurian rumah kosong di Jalan Wadas VII, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/5).

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka yang berasal dari Jatirangga dan Jatiasih, Kota Bekasi itu sudah dilakukan berulang kali. Namun, baru kali ini OG dan IS berhasil diamankan.

“Dia spesialis, sudah 20 kali,” kata Dwi, di Mapolsek Pondok Gede, Senin (29/5).

Dwi mengungkapkan kedua tersangka bekerja sama menjalankan operasi tersebut. Dengan OG bertugas masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar dan membuka pintu belakang, sedangkan IS menunggu di luar.

Baca Juga: Komplotan Perampok Berpistol Gagal Beraksi Di Minimarket Jaksel, Pegawai Dibacok

“Pintu (mencungkil) jadi dia lompat pagar, langsung pintu dari belakang dia langsung dibuka, dicongkel dengan menggunakan ini (pisau kecil),” ucapnya.

Saat sudah berhasil menerobos rumah tersebut, OG langsung menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai. Kemudian keduanya langsung melarikan diri.

“Pengambilan barang seberat 60 gram emas batangan, perhiasan emas 100 gram dan uang tunai Rp. 1 juta. Kerugian korban Rp. 150 juta,” jelas Dwi.

Sebelum diamankan, Dwi menyebut tersangka sudah sempat menjual emas hasil pencuriannya ke salah satu penadah yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

“Untuk perhiasan sudah sempat dijual, penadahnya sedang kita upayakan untuk kita dilakukan penegakan hukum juga,” ucap Dwi.

Baca Juga: Todongkan Senjata, Kapten Komplotan Perampok Spesialis Minimarket di Jakarta Tewas Ditembak Polisi

Adapun pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan OG dan IS terpantau melalui CCTV korban. Keduanya diamankan di dua wilayah yang berbeda.

“Tersangkanya yang inisial OS kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede,” tutur Dwi.

Akibat aksi pencurian tersebut, OG dan IS terancam hukuman pidana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor: Mae Harsa

Load More