SuaraBekaci.id - Harga sejumlah komoditas di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi pasca Lebaran 2023 mengalami penurunan. Harga cabai hijau besar, daging ayam ras hingga daging sapi terpantau mengalami penurunan.
Cabai keriting merah terpantau turun dari Rp44.000/kg menjadi Rp42.000 perkilogram. Cabai keriting juga turun dari Rp36.000/kg menjadi Rp 34.000/kg. Cabai merah besar turun dari Rp 42.000/kg menjadi Rp 38.000/kg.
Kemudian cabai hijau besar turun dari Rp 34.000/kg menjadi Rp 30.000/kg. Cabai rawit merah turun dari Rp 65.000/kg menjadi Rp 60.000/kg dan cabai rawit hijau turun dari Rp 36.000/kg menjadi Rp 32.000/kg.
Daging ayam ras turun dari Rp 40.000/kg menjadi Rp 35.000/kg. Sementara untuk harga telur ayam ras masih stabil di angka Rp 29.000/kg.
Minyak goreng curah stabil di harga Rp 13.800/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 23.000/kg. Daging kambing Rp 110.000/kg. Daging sapi beku turun dari Rp 100 ribu/kg menjadi Rp 90.000/kg. Daging sapi paha depan dan paha belakang turun dari Rp 155 ribu/kg menjadi Rp 145.000/kg.
Empat hari pasca lebaran 2023, aktivitas di Pasar Baru Cikarang sudah mulai bergeliat. Meski baru sebagian lapak pedagang yang membuka kiosnya.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Pasar Baru Cikarang, Atep Dinara mengatakan, diperkirakan aktivitas pedagang di Pasar Baru Cikarang baru akan normal kembali pada Senin mendatang.
"Ya, sampai hari ini baru sebagian pedagang yang membuka lapaknya, karena sebagian belum pulang mudik dari luar daerah, diperkirakan baru normal Senin depan," ujarnya seperti dikutip dari bekasikab.go.id
Baca Juga: CEK FAKTA: Venna Melinda Bakal Rujuk, Sudah Memaafkan Ferry Irawan di Hari Lebaran?
Berita Terkait
-
KAI Klaim Masih Banyak Orang Mudik Usai Lebaran karena Program Tiket Murah
-
Sebanyak 30 Ribu Penumpang Kereta Api Memilih Mudik Usai Libur Lebaran
-
Kabar Mudik Persib, dari Cimahi ke Baleendah, Abdul Aziz Titip Pesan kepada Para Bobotoh
-
Mudahkan Warga, Dishub DKI Siagakan Transjakarta 24 Jam di Terminal Kalideres saat Arus Balik
-
Dukcapil DKI Jakarta Butuh Waktu Satu Bulan untuk Pendataan Pendatang Usai Lebaran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?