SuaraBekaci.id - Harga sejumlah komoditas di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi pasca Lebaran 2023 mengalami penurunan. Harga cabai hijau besar, daging ayam ras hingga daging sapi terpantau mengalami penurunan.
Cabai keriting merah terpantau turun dari Rp44.000/kg menjadi Rp42.000 perkilogram. Cabai keriting juga turun dari Rp36.000/kg menjadi Rp 34.000/kg. Cabai merah besar turun dari Rp 42.000/kg menjadi Rp 38.000/kg.
Kemudian cabai hijau besar turun dari Rp 34.000/kg menjadi Rp 30.000/kg. Cabai rawit merah turun dari Rp 65.000/kg menjadi Rp 60.000/kg dan cabai rawit hijau turun dari Rp 36.000/kg menjadi Rp 32.000/kg.
Daging ayam ras turun dari Rp 40.000/kg menjadi Rp 35.000/kg. Sementara untuk harga telur ayam ras masih stabil di angka Rp 29.000/kg.
Minyak goreng curah stabil di harga Rp 13.800/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 23.000/kg. Daging kambing Rp 110.000/kg. Daging sapi beku turun dari Rp 100 ribu/kg menjadi Rp 90.000/kg. Daging sapi paha depan dan paha belakang turun dari Rp 155 ribu/kg menjadi Rp 145.000/kg.
Empat hari pasca lebaran 2023, aktivitas di Pasar Baru Cikarang sudah mulai bergeliat. Meski baru sebagian lapak pedagang yang membuka kiosnya.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Pasar Baru Cikarang, Atep Dinara mengatakan, diperkirakan aktivitas pedagang di Pasar Baru Cikarang baru akan normal kembali pada Senin mendatang.
"Ya, sampai hari ini baru sebagian pedagang yang membuka lapaknya, karena sebagian belum pulang mudik dari luar daerah, diperkirakan baru normal Senin depan," ujarnya seperti dikutip dari bekasikab.go.id
Baca Juga: CEK FAKTA: Venna Melinda Bakal Rujuk, Sudah Memaafkan Ferry Irawan di Hari Lebaran?
Berita Terkait
-
KAI Klaim Masih Banyak Orang Mudik Usai Lebaran karena Program Tiket Murah
-
Sebanyak 30 Ribu Penumpang Kereta Api Memilih Mudik Usai Libur Lebaran
-
Kabar Mudik Persib, dari Cimahi ke Baleendah, Abdul Aziz Titip Pesan kepada Para Bobotoh
-
Mudahkan Warga, Dishub DKI Siagakan Transjakarta 24 Jam di Terminal Kalideres saat Arus Balik
-
Dukcapil DKI Jakarta Butuh Waktu Satu Bulan untuk Pendataan Pendatang Usai Lebaran
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi