SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi nomor 024/1976/BPKAD tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama di perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi dicantumkan tiga poin penting terkait himbauan tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Poin pertama menyebutkan bahwa ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas saat cuti Idul Fitri 1444 H.
Poin kedua bahwa kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang untuk meminjamkan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Terakhir kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti lebaran 2023 akan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Menurut Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, surat edaran ini menjadi ketentuan dari pusat sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, agar tidak digunakan,” kata Junaedi.
Baca Juga: Ada 2,5 Juta Penduduk Kota Bekasi Mudik Lebaran 2023, Tri Adhianto Fokus Pengamanan Rumah Kosong
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Jalur Mudik Lebaran 2023
-
Cara Beli Tiket Kapal Ferry Secara Online untuk Mudik, Nggak Perlu Antri!
-
Kajol Buka Posko Mudik di Cirebon, Pemudik Bisa Servis dan Ganti Oli Gratis
-
PMN Berangkatkan 400 Mahasiswa dan Pemuda Mudik Gratis Naik Bus
-
Mudik Tinggalkan Kendaraan? Warga Bisa Titip di Kantor Polres di Sumsel
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?