SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi nomor 024/1976/BPKAD tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama di perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi dicantumkan tiga poin penting terkait himbauan tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Poin pertama menyebutkan bahwa ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas saat cuti Idul Fitri 1444 H.
Poin kedua bahwa kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang untuk meminjamkan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Terakhir kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti lebaran 2023 akan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Menurut Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, surat edaran ini menjadi ketentuan dari pusat sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, agar tidak digunakan,” kata Junaedi.
Baca Juga: Ada 2,5 Juta Penduduk Kota Bekasi Mudik Lebaran 2023, Tri Adhianto Fokus Pengamanan Rumah Kosong
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Jalur Mudik Lebaran 2023
-
Cara Beli Tiket Kapal Ferry Secara Online untuk Mudik, Nggak Perlu Antri!
-
Kajol Buka Posko Mudik di Cirebon, Pemudik Bisa Servis dan Ganti Oli Gratis
-
PMN Berangkatkan 400 Mahasiswa dan Pemuda Mudik Gratis Naik Bus
-
Mudik Tinggalkan Kendaraan? Warga Bisa Titip di Kantor Polres di Sumsel
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?