SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi nomor 024/1976/BPKAD tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama di perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi dicantumkan tiga poin penting terkait himbauan tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Poin pertama menyebutkan bahwa ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas saat cuti Idul Fitri 1444 H.
Poin kedua bahwa kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang untuk meminjamkan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Terakhir kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti lebaran 2023 akan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Menurut Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, surat edaran ini menjadi ketentuan dari pusat sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, agar tidak digunakan,” kata Junaedi.
Baca Juga: Ada 2,5 Juta Penduduk Kota Bekasi Mudik Lebaran 2023, Tri Adhianto Fokus Pengamanan Rumah Kosong
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Jalur Mudik Lebaran 2023
-
Cara Beli Tiket Kapal Ferry Secara Online untuk Mudik, Nggak Perlu Antri!
-
Kajol Buka Posko Mudik di Cirebon, Pemudik Bisa Servis dan Ganti Oli Gratis
-
PMN Berangkatkan 400 Mahasiswa dan Pemuda Mudik Gratis Naik Bus
-
Mudik Tinggalkan Kendaraan? Warga Bisa Titip di Kantor Polres di Sumsel
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74