SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi nomor 024/1976/BPKAD tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama di perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi dicantumkan tiga poin penting terkait himbauan tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023.
Poin pertama menyebutkan bahwa ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas saat cuti Idul Fitri 1444 H.
Poin kedua bahwa kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang untuk meminjamkan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Terakhir kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti lebaran 2023 akan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan.
Menurut Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi, surat edaran ini menjadi ketentuan dari pusat sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Hanya bisa digunakan di dalam area kota, yaitu disekitar Kota Bekasi. Tentu ini menjadi perhatian. Jangan sampai nanti teman-teman (ASN) kena medsos atau netijen. Tolong berkaitan dengan kendaraan dinas diperhatikan, agar tidak digunakan,” kata Junaedi.
Baca Juga: Ada 2,5 Juta Penduduk Kota Bekasi Mudik Lebaran 2023, Tri Adhianto Fokus Pengamanan Rumah Kosong
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Jalur Mudik Lebaran 2023
-
Cara Beli Tiket Kapal Ferry Secara Online untuk Mudik, Nggak Perlu Antri!
-
Kajol Buka Posko Mudik di Cirebon, Pemudik Bisa Servis dan Ganti Oli Gratis
-
PMN Berangkatkan 400 Mahasiswa dan Pemuda Mudik Gratis Naik Bus
-
Mudik Tinggalkan Kendaraan? Warga Bisa Titip di Kantor Polres di Sumsel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol