SuaraBekaci.id - Nenah (56) warga di Desa Pantai Bahagia, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah cukup lama menanam buah mangga di halaman depan rumahnya.
Keuntungannya lumayan kata Nenah. Per pohon mangga itu bisa dijual Rp50ribu. Tak hanya pohon, bibit mangga ini juga banyak peminatnya.
"Hasilnya, seperti bibit dan buah bisa dijual. Kalau bibit kami jual tergantung ukuran tinggi pohon, semeter biasanya kami jual Rp50 ribu per pohon," ungkapnya.
Menurut Nenah, buah mangga yang sudah cukup lama ditanam di halaman depan rumahnya itu banyak dicari. Cukup banyak masyarakat yang menanam mangga ini.
Nenah mengatakan bagi masyarakat di Muaragembong dan sekitarnya mengenal mangga itu dengan sebutan Dalban, yang artinya merujuk pada ukuran buah yang cukup besar.
"Ya dari dulu orang di sini menyebut nama mangganya Dalban, mungkin karena memiliki ukuran yang sangat besar," kata Nenah.
Buah mangga Dalban Daram begitu buah mangga yang ditanam Nenah dan warga di sekitaran Muaragembong, Bekasi. Kekinian buah mangga dengan nama latin Mangifera Indica itu dijadikan sebagai buah khas Bekasi.
Menurut Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan Kementerian Pertanian telah resmi menetapkan mangga dalban daram sebagai buah khas Bekasi.
Lantas apa yang membedakan mangga Dalban Daram dengan mangga-mangga pada umumnya?
Baca Juga: Cara Membuat Asinan Buah Mangga Enak dan Segar: Resep Sederhana serta Praktis
Selain ukurannya yang cukup besar sehingga dinamakan Dalban, buah mangga ini memiliki rasa sangat manis yang khas.
"Mangga yang banyak dibudidayakan di Kecamatan Muaragembong ini memiliki ukuran lebih besar dengan rasa manis yang khas," kata Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Balitbangda Kabupaten Bekasi Indra Wahyudhi dikutip dari Antara.
Indra menjelaskan masyarakat di wilayah Muaragembong sudah mengenal jenis mangga tersebut dengan sebutan mangga Dalban, namun saat ditemui di pasaran, dikenal dengan nama beda.
Setelah menerima hasil observasi dan identifikasi, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan secara resmi mendaftarkan varietas mangga lokal ini kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian pada Kementerian Pertanian pada 24 Januari 2023.
"Usulan itu dikabulkan dengan pemberian sertifikat varietas lokal atas nama mangga Dalban Daram Bekasi dengan Nomor 1978/PVL/2023," katanya.
Dengan tanda daftar tersebut, mangga Dalban Daram Bekasi resmi menjadi hak jual milik masyarakat di wilayah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cara Membuat Asinan Buah Mangga Enak dan Segar: Resep Sederhana serta Praktis
-
Tampang Para Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Di Mangga Besar Usai Ditangkap Polisi
-
Viral, Seorang Pengemudi Ojol Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Mangga Besar Jakarta Pusat
-
Yuk Coba! 5 Jenis Olahan Buah Mangga Kekinian yang Cocok Jadi Ide Usaha
-
Nagita Slavina Ketahuan Makan Mangga Muda, Rafathar Minta Adik Kembar Cewek dan Cowok, Harus Tahun Ini!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!