SuaraBekaci.id - Ecky Listiyanto, pelaku pembunuhan disertai dengan tindakan mutilasi terhadap seorang wanita dengan inisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, pihak penyidik akan menggunakan tiga pasal untuk menjerat Ecky.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340, juncto pasal 338 juncto pasa 339, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Jeratan ketiga pasal ini apakah Ecky akan terancam dengan hukuman mati? Menurut Resa, berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri berhasil mengungkap identitas mayat korban mutilasi yang jasadnya ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang dihuni MEL di Tambun Selatan, Bekasi.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Jejak Nakal Ecky Pelaku Mutilasi Di Bekasi, Berhubungan Dengan Banyak Perempuan Di Aplikasi Kencan
Berita Terkait
-
Jejak Nakal Ecky Pelaku Mutilasi Di Bekasi, Berhubungan Dengan Banyak Perempuan Di Aplikasi Kencan
-
Kronologi Kasus Angela Hindriati, Dimutilasi Lantaran Minta Dinikahi Pria Beristri
-
Angela Hindriati Dimutilasi Ecky kListiyanto karena Minta Dinikahi
-
Sosok Kepribadian Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Diungkap Ketua RT
-
Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa