SuaraBekaci.id - Ecky Listiyanto, pelaku pembunuhan disertai dengan tindakan mutilasi terhadap seorang wanita dengan inisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, pihak penyidik akan menggunakan tiga pasal untuk menjerat Ecky.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340, juncto pasal 338 juncto pasa 339, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Jeratan ketiga pasal ini apakah Ecky akan terancam dengan hukuman mati? Menurut Resa, berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri berhasil mengungkap identitas mayat korban mutilasi yang jasadnya ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang dihuni MEL di Tambun Selatan, Bekasi.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Jejak Nakal Ecky Pelaku Mutilasi Di Bekasi, Berhubungan Dengan Banyak Perempuan Di Aplikasi Kencan
Berita Terkait
-
Jejak Nakal Ecky Pelaku Mutilasi Di Bekasi, Berhubungan Dengan Banyak Perempuan Di Aplikasi Kencan
-
Kronologi Kasus Angela Hindriati, Dimutilasi Lantaran Minta Dinikahi Pria Beristri
-
Angela Hindriati Dimutilasi Ecky kListiyanto karena Minta Dinikahi
-
Sosok Kepribadian Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Diungkap Ketua RT
-
Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK