SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan di masyarakat. Nantinya larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Putusan ini pun menuai pro kontra di tengah masyarakat. Menurut Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban, larangan penjualan rokok batangan ini memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Prof Zubairi pun mempertanyakan soal larangan pembelian rokok batangan tersebut. Apakah dengan adanya larangan itu, warga hanya boleh membeli rokok dalam jumlah banyak?
“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi mengutip dari Antara.
Baca Juga: Bikin Ribuan Pedagang Asongan Terancam Nganggur, Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
Zubairi meminta pemerintah agar mempertegas maksud dari larangan tersebut utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.
Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan.
Termasuk evaluasi lebih lanjut, karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," tambahnya.
Ia memberikan contoh kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu, yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.
Baca Juga: Masuk ke Gereja, Mantan Komisioner HAM Ngaku Kecewa dengan Jokowi, Kok Bisa?
Hanya saja jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok. Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.
"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” kata pakar kesehatan itu.
Berita Terkait
-
Momen Anies di Toko Buku Tuai Perbincangan, Netizen: Malas Baca Jadi Jokowi
-
Soroti Pemecatan Ubedillah Badrun dari UNJ, Rocky Gerung: Alasan Masuk Akal karena Sering Kritik Jokowi
-
Laporkan Skandal Pagar Laut ke KPK, Said Didu Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Jokowi
-
Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...
-
Blak-blakan! Eep Saefulloh: Nepotisme Adalah Legasi Jokowi yang Amat Sangat Terang Benderang
Tag
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi