Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 19 Desember 2022 | 21:55 WIB
Cara Daftar PPK dan PPS (Freepik)

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam website https://siakba.kpu.go.id

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f

Baca Juga: Elektabilitas Masih Keok dan Safari Anies Belum Beri Efek, Gus Choi Malah Pede NasDem Tembus 2 Besar di Pemilu 2024

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

D. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

F. Daftar Riwayat Hidup

G. Pas Foto Berwarna 4x6

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Banjarnegara Berharap Bisa Terlibat dalam Pesta Demokrasi

H. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

Load More